PANDUAN BAGI PEMEGANG SAHAM

HAK-HAK PEMEGANG SAHAM

Perusahaan melindungi dan memfasilitasi pelaksanaan hak pemegang saham/pemilik modal yang namanya tercatat dalam daftar pemegang saham/pemilik modal, yang diantaranya:
  • Meminta diselenggarakannya RUPS
  • Meminta informasi tentang mata acara RUPS
  • Mengajukan usul-usul untuk dibahas dalam acara RUPS;
  • Menghadiri dan memberikan suara dalam suatu RUPS;
  • Mengambil keputusan tertinggi pada Perusahaan, khusus bagi pemilik modal Perusahaan;
  • Memperoleh informasi material mengenai Perusahaan, secara tepat waktu, terukur dan teratur;
  • Menerima pembagian hasil keuntungan Perusahaan, yang diperuntukkan bagi pemegang saham dalam bentuk dividen, & sisa kekayaan hasil likuidasi, sebanding dengan jumlah saham yang dimilikinya
  • Mendapatkan perlakuan yang adil terhadap pemegang saham, termasuk pemegang saham minoritas;
  • Hak lainnya berdasarkan anggaran dasar dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM (RUPS) & AKUNTABILITAS

RUPS yang dilaksanakan oleh Perusahaan di sepanjang tahun terdiri dari:
  • RUPS Tahunan :
    • Menyetujui Laporan Tahunan diadakan paling lambat bulan Juni setelah penutupan tahun buku & dalam RUPS.
    • Mengesahkan RKAP dilaksanakan paling lambat 30 hari setelah 1 tahun anggaran berjalan.
  • RUPS LB :
    • Pemegang saham dapat mengambil keputusan di luar RUPS, dengan syarat semua pemegang saham menyetujui secara tertulis, menandatangani keputusan yang dimaksud & mempunyai kekuatan hukum mengikat yang sama dengan keputusan RUPS secara fisik;
    • RUPSLB dapat diadakan setiap waktu berdasarkan kepentingan Perusahaan atas permintaan Dewan Komisaris dan/atau Pemegang Saham;
    • Direksi wajib menyelenggarakan RUPSLB sesuai permintaan tertulis dari Dewan Komisaris/Pemegang Saham;
    • Pemegang Saham dapat mengambil keputusan yang sah & tanpa mengadakan RUPS secara fisik.
Akuntabilitas Pemegang Saham :
  • Pemegang Saham tidak mencampuri kegiatan operasional Perusahaan yang menjadi tanggung jawab Direksi berdasarkan Anggaran Dasar Perusahaan dan peraturan perundang-­undangan yang berlaku;
  • Tata Kelola Perusahaan yang Baik dilaksanakan oleh Pemegang Saham sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya;
  • Pemegang Saham memiliki tanggung jawab untuk memantau pelaksanaan prinsip-prinsip Good Corporate Governance dalam proses pengelolaan Perusahaan.



Kembali