PANDUAN BAGI PEMEGANG SAHAM
HAK-HAK PEMEGANG SAHAM
Perusahaan melindungi dan memfasilitasi pelaksanaan hak pemegang saham/pemilik modal yang namanya tercatat dalam daftar pemegang saham/pemilik modal, yang diantaranya:
- Meminta diselenggarakannya RUPS
- Meminta informasi tentang mata acara RUPS
- Mengajukan usul-usul untuk dibahas dalam acara RUPS;
- Menghadiri dan memberikan suara dalam suatu RUPS;
- Mengambil keputusan tertinggi pada Perusahaan, khusus bagi pemilik modal Perusahaan;
- Memperoleh informasi material mengenai Perusahaan, secara tepat waktu, terukur dan teratur;
- Menerima pembagian hasil keuntungan Perusahaan, yang diperuntukkan bagi pemegang saham dalam bentuk dividen, & sisa kekayaan hasil likuidasi, sebanding dengan jumlah saham yang dimilikinya
- Mendapatkan perlakuan yang adil terhadap pemegang saham, termasuk pemegang saham minoritas;
- Hak lainnya berdasarkan anggaran dasar dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM (RUPS) & AKUNTABILITAS
RUPS yang dilaksanakan oleh Perusahaan di sepanjang tahun terdiri dari:
- RUPS Tahunan :
- Menyetujui Laporan Tahunan diadakan paling lambat bulan Juni setelah penutupan tahun buku & dalam RUPS.
- Mengesahkan RKAP dilaksanakan paling lambat 30 hari setelah 1 tahun anggaran berjalan.
- RUPS LB :
- Pemegang saham dapat mengambil keputusan di luar RUPS, dengan syarat semua pemegang saham menyetujui secara tertulis, menandatangani keputusan yang dimaksud & mempunyai kekuatan hukum mengikat yang sama dengan keputusan RUPS secara fisik;
- RUPSLB dapat diadakan setiap waktu berdasarkan kepentingan Perusahaan atas permintaan Dewan Komisaris dan/atau Pemegang Saham;
- Direksi wajib menyelenggarakan RUPSLB sesuai permintaan tertulis dari Dewan Komisaris/Pemegang Saham;
- Pemegang Saham dapat mengambil keputusan yang sah & tanpa mengadakan RUPS secara fisik.
Akuntabilitas Pemegang Saham :
- Pemegang Saham tidak mencampuri kegiatan operasional Perusahaan yang menjadi tanggung jawab Direksi berdasarkan Anggaran Dasar Perusahaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Tata Kelola Perusahaan yang Baik dilaksanakan oleh Pemegang Saham sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya;
- Pemegang Saham memiliki tanggung jawab untuk memantau pelaksanaan prinsip-prinsip Good Corporate Governance dalam proses pengelolaan Perusahaan.
Kembali