PERSYARATAN DEWAN KOMISARIS
Yang dapat diangkat sebagai anggota Dewan Komisaris adalah yang cakap melakukan perbuatan hukum, kecuali dalam waktu 5 tahun sebelum pengangkatannya pernah:
- Dinyatakan pailit;
- Menjadi anggota Direksi/anggota Dewan Komisaris/anggota Dewan Pengawas yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu Perseroan atau Perum dinyatakan pailit;
- Dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan.
Selain memenuhi kriteria tersebut, pengangkatan dilakukan dengan mempertimbangkan integritas, moral, dedikasi, memahami permasalahan manajemen perusahaan terkait fungsi manajemen, memiliki pengetahuan yang memadai dibidang usaha Perusahaan, dapat menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya, memiliki kemauan yang kuat untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan, serta persyaratan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dibuktikan dengan surat pernyataan yang ditandatangani oleh calon anggota Dewan Komisaris dan surat tersebut disimpan oleh Perusahaan.
KOMPOSISI & MASA JABATAN DEWAN KOMISARIS
Komposisi Dewan Komisaris :
- Dewan Komisaris terdiri atas 1 anggota atau lebih;
- Apabila Dewan Komisaris terdiri lebih dari 1 orang anggota maka salah seorang anggota diangkat sebagai Komisaris Utama;
- Pengangkatan anggota Dewan Komisaris tidak bersamaan waktunya dengan pengangkatan anggota Direksi;
- Anggota Dewan Komisaris diangkat dan diberhentikan oleh RUPS dan Keputusan RUPS harus disetujui oleh Pemegang Saham;
- Dalam komposisi Dewan Komisaris, paling sedikit 20% merupakan anggota Dewan Komisaris lndependen yang ditetapkan dalam keputusan pengangkatannya.
Masa Jabatan Dewan Komisaris :
Masa jabatan anggota Dewan Komisaris ditetapkan 3 tahun & dapat diangkat kembali untuk 1 kali masa jabatan. Anggota Dewan Komisaris sewaktu-waktu dapat diberhentikan berdasarkan keputusan RUPS dengan menyebutkan alasannya. Jabatan anggota Dewan Komisaris berakhir apabila:
- Meninggal dunia;
- Masa jabatannya berakhir;
- Tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota Dewan Komisaris berdasarkan Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan lainnya.
- Mengundurkan diri.
RAPAT DEWAN KOMISARIS
- Segala keputusan Dewan Komisaris diambil dalam rapat Dewan Komisaris & dapat pula diambil diluar Rapat Dewan Komisaris sepanjang seluruh anggota Dewan Komisaris menyetujui secara tertulis tentang tata cara dan materi yang diputuskan;
- Rapat diadakan minimal sekali dalam 1 bulan, dan dapat mengundang Direksi/dan atau pejabat lainnya . Rapat Dewan Komisaris dapat diadakan sewaktu-waktu, jika dianggap perlu;
- Pemanggilan Rapat melalui surat yang disampaikan secara tertulis oleh Komisaris Utama/anggota Dewan Komisaris yang ditunjuk oleh Komisaris Utama dengan mencantumkan tanggal, waktu, agenda acara, & tempat rapat disampaikan dalam jangka waktu paling lambat 3 hari sebelum rapat diadakan/dalam waktu yang lebih singkat apabila mendesak.
- Rapat Dewan Komisaris sah & berhak mengambil keputusan yang mengikat, apabila sekurangnya dihadiri oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah anggota Dewan Komisaris dengan memperhatikan ketentuan dalam Anggaran Dasar Perusahaan;
- Keputusan Rapat Dewan Komisaris diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Apabila tidak tercapai, maka keputusan diambil dengan pemungutan surat terbanyak biasa;
- Dewan Komisaris melalui Sekretaris Dewan Komisaris membuat risalah rapat mengenai hal-hal yang dibicarakan, termasuk perbedaan pendapat (dissenting opinion) dan keputusan rapat.