PERSYARATAN DIREKSI
Persyaratan Materiil :
- Keahlian
- Integritas
- Kepemimpinan
- Pengalaman
- Jujur
- Perilaku yang baik; dan
- Dedikasi yang tinggi untuk perusahaan.
Persyaratan Formal :
- Orang perseorangan;
- Mampu melaksanakan perbuatan hukum;
- Tidak pernah dinyatakan pailit dalam waktu 5 tahun sebelum pengangkatan;
- Tidak pernah menjadi anggota Direksi/Dewan Komisaris yang menyebabkan suatu BUMN, Anak Perusahaan dan/atau Perusahaan dinyatakan pailit dalam kurun waktu 5 tahun sebelum pengangkatan;
- Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara, BUMN, Anak Perusahaan BUMN dan/atau Perusahaan dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan dalam kurun waktu 5 tahun sebelum pengangkatan.
Persyaratan Lainya :
- Bukan pengurus partai politik, calon anggota legislatif, dan/atau anggota legislaitf pada DPR, DPD, DPRD & DPRD Kabupaten/Kota;
- Bukan Calon Kepala/Wakil Kepala Daerah dan/atau Kepala/Wakil Kepala Daerah, termasuk pejabat Kepala/Wakil Kepala Daerah;
- Tidak menjabat sebagai anggota Direksi pada Perusahaan yang bersangkutan selama 2 periode;
- Tidak sedang menjabat sebagai pejabat pada Kementerian/lembaga, anggota Dewan Komisaris pada BUMN lain, anggota Direksi pada BUMN lain, anggota Direksi pada Anak Perusahaan dan/atau badan usaha lainnya;
- Tidak sedang menduduki jabatan yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dilarang untuk dirangkap dengan jabatan anggota Direksi.
KOMPOSISI & MASA JABATAN DIREKSI
Komposisi Direksi :
- Jumlah Direksi disesuaikan dengan kebutuhan, tingkat kompleksitas, & rencana strategis Perusahaan;
- Dalam hal Direksi terdiri atas lebih dari 1 orang anggota, seorang diantaranya diangkat sebagai Direktur Utama, apabila diperlukan diangkat seorang Wakil Direktur Utama/Direktur lainnya
- Komposisi & pembagian tugas serta wewenang Direksi, diatur berdasarkan struktur organisasi Perusahaan yang telah ditetapkan oleh RUPS. Apabila pembagian tugas Direksi tidak diatur oleh RUPS, maka pembagian tugas & wewenang antar Direksi ditetapkan berdasarkan keputusan Direksi;
- Anggota Direksi diangkat & diberhentikan oleh RUPS.
Masa Jabatan Direksi :
Masa Jabatan anggota Direksi ditetapkan selama 3 tahun & dapat diangkat kembali untuk 1 kali masa jabatan, dengan dapat diberhentikan sewaktu-waktu baik sementara/seterusnya yang disertai alasan. Apabila masa jabatan anggota Direksi berakhir & RUPS belum menetapkan penggantinya, maka tugas anggota Direksi yang lowong dilaksanakan sesuai dengan ketentuan pengisian jabatan anggota Direksi yang lowong. Jabatan Direksi berakhir apabila :
- Meninggal dunia;
- Masa jabatannya berakhir;
- Diberhentikan berdasarkan RUPS;
- Tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota Dewan Komisaris berdasarkan Anggaran Dasar & peraturan perundang-undangan lainnya;
- Mengundurkan diri.
RAPAT DIREKSI
- Segala keputusan Direksi diambil dalam Rapat Direksi dan dapat pula diambil diluar Rapat Direksi sepanjang seluruh anggota Direksi menyetujui secara tertulis tentang cara dan materi yang diputuskan;
- Rapat Direksi wajib diadakan secara berkala, paling sedikit sekali sebulan, & dalam rapat tersebut Direksi dapat mengundang Dewan Komisaris;
- Pemanggilan Rapat Direksi dilakukan dengan surat yang disampaikan langsung/dengan cara lain yang dinilai wajar & patut oleh Direksi dengan mencantumkan tanggal, waktu, agenda acara & tempat rapat kepada setiap anggota Direksi dalam jangka waktu paling lambat 3 hari sebelum penyelenggaraan rapat/dalam waktu yang lebih singkat apabila dalam keadaan mendesak, dengan tidak memperhitungkan tanggal panggilan & tanggal rapat;
- Direksi wajib menetapkan tata tertib rapat Direksi;
- Risalah rapat Direksi wajib dibuat untuk setiap rapat Direksi yang memuat segala sesuatu yang dibicarakan & diputuskan dalam rapat, termasuk tetapi tidak terbatas pada pendapat yang berkembang dalam rapat, baik pendapat yang mendukung maupun yang tidak mendukung atau pendapat berbeda (dissenting opinion).