PANDUAN BAGI DIREKSI

PERSYARATAN DIREKSI

Persyaratan Materiil :
  • Keahlian
  • Integritas
  • Kepemimpinan
  • Pengalaman
  • Jujur
  • Perilaku yang baik; dan
  • Dedikasi yang tinggi untuk perusahaan.
Persyaratan Formal :
  • Orang perseorangan;
  • Mampu melaksanakan perbuatan hukum;
  • Tidak pernah dinyatakan pailit dalam waktu 5 tahun sebelum pengangkatan;
  • Tidak pernah menjadi anggota Direksi/Dewan Komisaris yang menyebabkan suatu BUMN, Anak Perusahaan dan/atau Perusahaan dinyatakan pailit dalam kurun waktu 5 tahun sebelum pengangkatan;
  • Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara, BUMN, Anak Perusahaan BUMN dan/atau Perusahaan dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan dalam kurun waktu 5 tahun sebelum pengangkatan.
Persyaratan Lainya :
  • Bukan pengurus partai politik, calon anggota legislatif, dan/atau anggota legislaitf pada DPR, DPD, DPRD & DPRD Kabupaten/Kota;
  • Bukan Calon Kepala/Wakil Kepala Daerah dan/atau Kepala/Wakil Kepala Daerah, termasuk pejabat Kepala/Wakil Kepala Daerah;
  • Tidak menjabat sebagai anggota Direksi pada Perusahaan yang bersangkutan selama 2 periode;
  • Tidak sedang menjabat sebagai pejabat pada Kementerian/lembaga, anggota Dewan Komisaris pada BUMN lain, anggota Direksi pada BUMN lain, anggota Direksi pada Anak Perusahaan dan/atau badan usaha lainnya;
  • Tidak sedang menduduki jabatan yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dilarang untuk dirangkap dengan jabatan anggota Direksi.

KOMPOSISI & MASA JABATAN DIREKSI

Komposisi Direksi :
  • Jumlah Direksi disesuaikan dengan kebutuhan, tingkat kompleksitas, & rencana strategis Perusahaan;
  • Dalam hal Direksi terdiri atas lebih dari 1 orang anggota, seorang diantaranya diangkat sebagai Direktur Utama, apabila diperlukan diangkat seorang Wakil Direktur Utama/Direktur lainnya
  • Komposisi & pembagian tugas serta wewenang Direksi, diatur berdasarkan struktur organisasi Perusahaan yang telah ditetapkan oleh RUPS. Apabila pembagian tugas Direksi tidak diatur oleh RUPS, maka pembagian tugas & wewenang antar Direksi ditetapkan berdasarkan keputusan Direksi;
  • Anggota Direksi diangkat & diberhentikan oleh RUPS.
Masa Jabatan Direksi :

Masa Jabatan anggota Direksi ditetapkan selama 3 tahun & dapat diangkat kembali untuk 1 kali masa jabatan, dengan dapat diberhentikan sewaktu-waktu baik sementara/seterusnya yang disertai alasan. Apabila masa jabatan anggota Direksi berakhir & RUPS belum menetapkan penggantinya, maka tugas anggota Direksi yang lowong dilaksanakan sesuai dengan ketentuan pengisian jabatan anggota Direksi yang lowong. Jabatan Direksi berakhir apabila :

  • Meninggal dunia;
  • Masa jabatannya berakhir;
  • Diberhentikan berdasarkan RUPS;
  • Tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota Dewan Komisaris berdasarkan Anggaran Dasar & peraturan perundang-undangan lainnya;
  • Mengundurkan diri.

RAPAT DIREKSI

  • Segala keputusan Direksi diambil dalam Rapat Direksi dan dapat pula diambil diluar Rapat Direksi sepanjang seluruh anggota Direksi menyetujui secara tertulis tentang cara dan materi yang diputuskan;
  • Rapat Direksi wajib diadakan secara berkala, paling sedikit sekali sebulan, & dalam rapat tersebut Direksi dapat mengundang Dewan Komisaris;
  • Pemanggilan Rapat Direksi dilakukan dengan surat yang disampaikan langsung/dengan cara lain yang dinilai wajar & patut oleh Direksi dengan mencantumkan tanggal, waktu, agenda acara & tempat rapat kepada setiap anggota Direksi dalam jangka waktu paling lambat 3 hari sebelum penyelenggaraan rapat/dalam waktu yang lebih singkat apabila dalam keadaan mendesak, dengan tidak memperhitungkan tanggal panggilan & tanggal rapat;
  • Direksi wajib menetapkan tata tertib rapat Direksi;
  • Risalah rapat Direksi wajib dibuat untuk setiap rapat Direksi yang memuat segala sesuatu yang dibicarakan & diputuskan dalam rapat, termasuk tetapi tidak terbatas pada pendapat yang berkembang dalam rapat, baik pendapat yang mendukung maupun yang tidak mendukung atau pendapat berbeda (dissenting opinion).



Kembali